faq:2021:07:27:000068685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan apabila kami mendapat SKPKB PPN masa Januari – Desember, masing-masing diterbitkan STPnya juga, lalu kemudian kami mengajukan keberatan hanya atas SKPKB PPN masa Februari, sisanya kami tidak ajukan keberatan. Di dalam SKPKB PPN tersebut ada 2 permasalahan, misalnya A dan B dengan perincian sbb : Masa Januari – Desember
Jawaban
yang ditangguhkan sesuai pasal 6 PMK 242/2014 adalah JT untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Untuk STP nya yang terbit karena adanya skpkb, yang tertangguh adalah tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak sesuai PP 74/2011
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion