faq:2021:07:27:000068678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK 10/2021 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.237/PMK 10/2020 Pasal 2 yg berisi : Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut yg saya baca Pembebasan PPN yg berhak didapat ketika menjadi perusahaan KEK : 1. Import barang dari luar daerah Pabean ke KEK 2. Pemasukan barang dari luar daerah KEK (dalam negeri) ke KEK Cus
Jawaban
WP off saat akan digali
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion