User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK 10/2021 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan No.237/PMK 10/2020 Pasal 2 yg berisi : Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Menurut yg saya baca Pembebasan PPN yg berhak didapat ketika menjadi perusahaan KEK : 1. Import barang dari luar daerah Pabean ke KEK 2. Pemasukan barang dari luar daerah KEK (dalam negeri) ke KEK Cus


Jawaban

WP off saat akan digali

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L C N Y
K J O T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L W R᠎ W
 
faq/2021/07/27/000068678_1234.txt · Last modified: (external edit)