User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tempat saya bekerja meminta npwp saya (NPWP NE), tapi jika saya tidak mengaktifkan apa boleh? keperluannya untuk pencairan gaji


Jawaban

selama WP masih masuk dalam kriteria yg disebutkan dalam selama wp masih dalam kriteria yg disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013, maka WP masih bisa berstatus NE dan boleh tidak melakukan pengaktifan kembali

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V K D Q
D V X G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N W D V
 
faq/2021/07/27/000068668_1234.txt · Last modified: (external edit)