faq:2021:07:27:000068668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tempat saya bekerja meminta npwp saya (NPWP NE), tapi jika saya tidak mengaktifkan apa boleh? keperluannya untuk pencairan gaji
Jawaban
selama WP masih masuk dalam kriteria yg disebutkan dalam selama wp masih dalam kriteria yg disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013, maka WP masih bisa berstatus NE dan boleh tidak melakukan pengaktifan kembali
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion