User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya KMK mengeluarkan peraturan terkait PPnBM, berdasarkan hal tersebut saya tgl 21 juni membeli mobil dan mendapatkan PPNBM sebesar 50%, di karenakan PPNBM baru terbit di tanggal 30 juni sebelumnya saya buat surat pernyataan, untuk tidak menerima potongan, apakah surat pernyataan tersebut dapat di batalkan?


Jawaban

dalam PMK 31 th 2021 yg disempurnakan pada PMK 77 th 2021 tidak siebutkan surat pernyataan namun kalau memenuhi di pasal 2 PMK 31 nya maka bisa mendapatkan faislitas PPnBM sesuai pasal 5 di PMK 77 nya. / silakan buat faktur dan lapor laporan realisasinya,

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U H L M
L K S R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W X R K
 
faq/2021/07/27/000068660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1