faq:2021:07:27:000068660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya KMK mengeluarkan peraturan terkait PPnBM, berdasarkan hal tersebut saya tgl 21 juni membeli mobil dan mendapatkan PPNBM sebesar 50%, di karenakan PPNBM baru terbit di tanggal 30 juni sebelumnya saya buat surat pernyataan, untuk tidak menerima potongan, apakah surat pernyataan tersebut dapat di batalkan?
Jawaban
dalam PMK 31 th 2021 yg disempurnakan pada PMK 77 th 2021 tidak siebutkan surat pernyataan namun kalau memenuhi di pasal 2 PMK 31 nya maka bisa mendapatkan faislitas PPnBM sesuai pasal 5 di PMK 77 nya. / silakan buat faktur dan lapor laporan realisasinya,
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion