User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015?


Jawaban

ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O A Z B
I P N G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I P G T
 
faq/2021/07/27/000068653_1234.txt · Last modified: (external edit)