faq:2021:07:27:000068653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015?
Jawaban
ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068653_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion