User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q: “Pengguna layanan dari Country Coordinating Mechanisms menginformasikan telah menerima dana hibah dari Global Fund, dimana dana tersebut akan disalurkan ke beberapa instansi termasuk salah satunya yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah sejak tahun 2003, dana hibah tersebut tidak dikenakan pajak. Namun, pada kenyataannya ada pajak-pajak yang sudah melekat (contohnya biaya penerbangan). Pengguna layanan menanyakan apakah pajak-pajak yang su


Jawaban

#10A sesuai Pasal 3 PP 25 Tahun 2001, Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. Bisa digali lagi pengguna layanan yang dimaksud ini siapa? Dan pajak melekat yang dimaksud ini apa?

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N D L F
C G P Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W S E᠎ D
 
faq/2021/07/27/000068644_1234.txt · Last modified: (external edit)