Tanya
1. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perpajakan apa saja yang dikenakan terhadap customer yang melakukan transaksi cross-border di sebuah e-commerce? Dalam arti lain, barang tersebut diimpor. 2. Menurut Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017, Pasal 29B terkait pencantuman NPWP ketika custom clearance, apakah pengaturan tersebut ditujukan untuk kepentingan perpajakan impor? Apabila benar
Jawaban
1. Karena blm tau barang yg dimaksud BKP berwujud atau tidak berwujud kita berikan penjelasan normatif saja ya. Pada dasarnya, PPN terutang atas impor BKP ke dalam daerah pabean, dengan syarat: - Yang diimpor adalah BKP - siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai PPN - Pemungutan PPN dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Selain PPN, impor barang juga dikenai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion