faq:2021:07:27:000068631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP23 boleh mengkreditkan pph 23? Karena salah paham sudah dibuatkan bupot dan dilapor. Transaksinya penyerahan jasa periklanan oleh WP belum pkp
Jawaban
apakah WP PP 23 nya menyerahkan Surat Keterangan PP 23 ke pemotong? Apabila iya, harusnya tetap dilakukan pemotongan sesuai PP 23/2018. Boleh minta pemotong untuk hapus bupot PPh 23, lalu potong sesuai PP 23. Atas kelebihan setornya bisa ajukan pengembalian PMK-187/2015
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion