User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sedang membuat e-billing 41128 dengan jenis setoran 402, dan ingin membayarkan PPh Final dengan “NPWP lain”. Tetapi, ketika semua form diinput, hasil cetaknya menunjukkan nama “NPWP lain” tersebut sebagai nama penyetor. Saya ingin nama penyetornya adalah nama saya sendiri, apakah ada solusi?


Jawaban

untuk mekanisme penyetoran PPhTB sendiri adalah setor sendiri, kecauali untuk dibawah PTKP atau SPLN. Kalau bukan termasuk 2 itu harusnya dia bikin Billing pake login akunnya sendiri, ga bisa pake NPWP lain.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E X S E
M Q N E​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B E Y C
 
faq/2021/07/27/000068629_1234.txt · Last modified: (external edit)