User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

masalah pemusatan pelaporan SPT PPN, untuk pelaporan SPT PPN cabang di masa juni 2021 kan sudah tidak bisa. untuk pelaporan atas pajak masukan npwp cabang perlakuannya bagaimana ya? dan untuk pembuatan pajak keluaran atas transaksi yang di cabang bagaimana apakah menggunakan npwp pusat?


Jawaban

pake poster “lapor ppn cabang setelah pemusatan”.. PK setelah pemusatan pake npwp pusat

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M᠎ I᠎ P G
E F H S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A T H᠎ B
 
faq/2021/07/27/000068622_1234.txt · Last modified: (external edit)