faq:2021:07:27:000068622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masalah pemusatan pelaporan SPT PPN, untuk pelaporan SPT PPN cabang di masa juni 2021 kan sudah tidak bisa. untuk pelaporan atas pajak masukan npwp cabang perlakuannya bagaimana ya? dan untuk pembuatan pajak keluaran atas transaksi yang di cabang bagaimana apakah menggunakan npwp pusat?
Jawaban
pake poster “lapor ppn cabang setelah pemusatan”.. PK setelah pemusatan pake npwp pusat
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion