User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya perusahaan sy bergerak dibidang jasa boga/catering dan sudah pkp, bulan depan akan mengeluarkan faktur pajak atas penjualan barang dan jasa, insentif pajak ppn apa yang ada utk perusahaan saya? (Sblmnya saya telah memperoleh insentif pph final umkm)..


Jawaban

mungkin bisa digali dulu mas detail transaksi WP seperti apa. Apakah maksud WP insentif PPN atas penyerahan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19?

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V S C K
A B I Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T K H U
 
faq/2021/07/27/000068620_1234.txt · Last modified: (external edit)