faq:2021:07:27:000068620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya perusahaan sy bergerak dibidang jasa boga/catering dan sudah pkp, bulan depan akan mengeluarkan faktur pajak atas penjualan barang dan jasa, insentif pajak ppn apa yang ada utk perusahaan saya? (Sblmnya saya telah memperoleh insentif pph final umkm)..
Jawaban
mungkin bisa digali dulu mas detail transaksi WP seperti apa. Apakah maksud WP insentif PPN atas penyerahan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19?
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion