faq:2021:07:27:000068612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PN KMS yang disetorkan apakah termasuk bisa menambah nilai aset?
Jawaban
secara ketentuan PPN nya memang tidak bisa di kreditkan, tapi apakah serta merta di kapitalisasi atau ngga, secara aturan ga ada yang menyebutkan langsung, kembali ke akuntansi dan konfirmasi juga ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion