faq:2021:07:27:000068583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menjual alat kebersihan ke perusahaan pma tersebut dan kami pkp. yang ingin saya tanyakan, bagaimana perlakuan PPN terhadap perusahaan PMA?saya dipihak penjual yang ingin menerbitkan faktur pajak ppn.
Jawaban
WP off saat digali. penyerahannya BKP, dilakukan di dalam daerah pabean, dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 42 Tahun 2009 sttd UU Nomor 11 Tahun 2020 maka atas penyerahan BKP terutang PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion