faq:2021:07:27:000068574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP menerima hadiah lomba yang diselenggarakan oleh Badan. Badan penyelenggara lomba minta si OP cantumin NPWP-nya, tapi NPWP-nya NE. Apakah tetap bisa dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dan apakah perlu disarankan ke WP nya untuk mengajukan pengaktifan kembali NPWP NE?
Jawaban
sesuai ketentuan bisa saja dipake npwp nya jar, gak perlu pengaktifan dulu, cuma kalo memang kriteria NE nya udah gak memenuhi ya berarti wajib diaktifin. kriteria NE sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion