faq:2021:07:27:000068573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo saya ingin tanya terkait pajak pp final 0,5%. Misalnya saya resign bulan juli 2021 dari perusahaan, kemudian mulai bulan september 2021 saya akan dapat income dari perusahaan di singapore atas jasa konsultan sebagai freelancer . terkait kewajiban perpajakan yang harus saya lakukan bagaimana ya? apakah saya bisa mendapatkan fasilitas pajak final 0,5% sebagai freelancer?
Jawaban
Jasa konsultan, jadi atas penghasilan yang dia terima gabisa masuk PP 23, nanti masuknya di SPT Tahunan penghasilan dari luar negeri. kalau ada yang dipotong diluar negeri– maka bisa dikreditkan sesuai dengan PMK 192/2018
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion