faq:2021:07:27:000068565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q (twitter) : “@kring_pajak Selamat Pagi Kak, saya mau bertanya terkait pada pasal 4 ayat (1) pada PMK 215/PMK.03/2018.Jika Triwulan 2 th 2021 plg lambat lapor ke OJK 31 Juli 2021, krn ada relaksasi br di lapor tgl 14 Ags 2021,apakah bisa pasal 25 Masa Juli 2021 dibayar dgn perhitungan yg baru?”
Jawaban
#12A: maksudnya perhitungan yg baru ini berdasarkan laporan triwulan 2 ya, nanti coba dipastikan mas. kalo liat PMK-215 nya ada di pasal 4 ayat (5). Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk *3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan*. Jadi harusnya untuk masa Juli dasarnya adalah laporan triwulan 2.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion