User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000081415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembelian jagung oleh perusahaan peternakan, jagung yang sudah dikeringkan apakah dikenai PPN dan harus memungut PPH 22 atas hasil tani? Terimakasih. Gmn mas mbak?


Jawaban

Untuk jagungnya mengacu ke pmk 99 tahun 2020 yaaa. Utk pph 22 nya pake dasar hukum pmk 34 tahun 2017, Ada pengecualian jg kalo pembelian dibawah 20 jt di pasal 3 nya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W L V F
O R W Z᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y K O E G
 
faq/2021/07/26/000081415_1234.txt · Last modified: (external edit)