faq:2021:07:26:000081415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembelian jagung oleh perusahaan peternakan, jagung yang sudah dikeringkan apakah dikenai PPN dan harus memungut PPH 22 atas hasil tani? Terimakasih. Gmn mas mbak?
Jawaban
Untuk jagungnya mengacu ke pmk 99 tahun 2020 yaaa. Utk pph 22 nya pake dasar hukum pmk 34 tahun 2017, Ada pengecualian jg kalo pembelian dibawah 20 jt di pasal 3 nya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000081415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion