faq:2021:07:26:000081405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
oya pak saya mau tanya, penjualan atas batu brangkal dikenakan ppn nya ga? ada ketentuan khususnya atau kembali ke pasal 4A UU PPN?
Jawaban
iya, di penjelasan pasalnya lebih detail..Disampikan aja sesuai penjelasan pasalnya, Barangkali batunya masuk dalam salah satu jenis yg ada disitu
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000081405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion