faq:2021:07:26:000073959_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan: apakah bisa melakukan pembetulan spt masa 21 dari 2019? untuk ketentuannya lihat dari mana saja ya mas/mbak sc? apakah betul pakai ketentuan ini? atau adakah ketentuan lain agar lebih lengkap informasinya? terima kasih
Jawaban
Halo, Kak Anisa Aturan terbarunya ada di PMK 18/2021 pasal 104 bagian pasal 20 ya ( yg merupakan perubahan dari PMK 243/2014 ) , mba .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000073959_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion