User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000073947_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk e-phtb yang sudah tervalidasi, apakah bisa dilakukan pembetulan apabila ada data yg salah?


Jawaban

Kalau sudah terbit SKET, maka di ePHTB tdk bisa diubah. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di sket tsb , disarankan konfirmasi ke kpp administrasi.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E R I S
C U᠎ V H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U D Y K
 
faq/2021/07/26/000073947_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1