User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000073939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50Q: Perusahaan kami bergerak dibidang properti dimana kami sedang memanfaatkan PPN DTP PMK-21/PMK.010/2021. pertanyaan kami diaturannya ada harus lunas sampai bulan agustus 2021 dan apabila konsumen tersebut tidak bisa melunasinya bgmn dan apa yg harus kami lakukan atas konsumen tersebut dan faktur pajak yg sudah dibuat… terima kasih


Jawaban

<WRAP> #51A: dijelaskan sesuai FAQ PMK-21/2021 poin 3 dan 9 https://drive.google.com/file/d/1YDh90dW3ZyUaaTP93CtxXkKU7HFxopGX/view?usp

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U A K᠎ O
E P X R​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J S K G
 
faq/2021/07/26/000073939_1234.txt · Last modified: (external edit)