faq:2021:07:26:000073939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: Perusahaan kami bergerak dibidang properti dimana kami sedang memanfaatkan PPN DTP PMK-21/PMK.010/2021. pertanyaan kami diaturannya ada harus lunas sampai bulan agustus 2021 dan apabila konsumen tersebut tidak bisa melunasinya bgmn dan apa yg harus kami lakukan atas konsumen tersebut dan faktur pajak yg sudah dibuat… terima kasih
Jawaban
<WRAP> #51A: dijelaskan sesuai FAQ PMK-21/2021 poin 3 dan 9 https://drive.google.com/file/d/1YDh90dW3ZyUaaTP93CtxXkKU7HFxopGX/view?usp
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000073939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion