faq:2021:07:26:000073938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#20Q [Twitter: https://twitter.com/puspitori/status/1419206147567853575] PP 94/2010 ini untuk menentukan saat terutangnya PPh-nya ya, mas/mba? Utk tanggal bukti potong diserahkan ke pemotongnya sesuai saat dia melaporkan SPT Masa 23-nya?”
Jawaban
#20A: betul mas, untuk saat terutang kita kembalikan ke PP 94/2010 saja, sedangkan untuk tanggal bukti potong menyesuaikan WP buat bukpotnya kapan (+terlambat buat bukti potong tidak ada sanksinya)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000073938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion