User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000073936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1Q: saya ingin menanyakan terkait peraturan pajak yang mengatur tentang WNA yang berstatus sebagai Direktur Perusahaan. Secara domisili WNA tersebut tidak berencana bertempat tinggal di Indonesia dan tidak akan mendapatkan penghasilan dari perusahaannya di Indonesia. Namun, secara akta sudah sah dan legal tercantum nama beliau sebagai direktur perusahaan. pakah WNA tersebut wajib untuk memiliki NPWP? dan Apabila perusahaan tidak membuatkan NPWP untuk beliau adakah exposure pajak yang akan dikena


Jawaban

Dijelaskan normatif kewajiban ber-NPWP muncul ketika memenuhi syarat subjektif dan objektif

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G A G T
T K᠎ T​ O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ J L T L
 
faq/2021/07/26/000073936_1234.txt · Last modified: (external edit)