User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WNI sudah jadi SPLN, awal tahun dia beli aset di Indonesia. Apakah dia harus punya NPWP lagi ataukah ga perlu karena aspek perpajakan dia kan hanya PPh Final atas tanah dan bangunan?sedangkan untuk tanah dan bangunan kan KPP administrasi tempat objek tersebut? WP juga tidak menjaelaskan asal penghasilannya dari mana? terimakasih


Jawaban

Bisa coba disampaikan secara normatif, untuk harus nggaknya punya npwp terkait kewajiban bernpwp kalo sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai uu kup

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N M V N
W J X C O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I K X N
 
faq/2021/07/26/000068455_1234.txt · Last modified: (external edit)