User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068453_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan profit yg berada di kawasan berikat dapat sumbangan oxigen. Rencananya akan disumbangkan lagi ke wilayah dalam negeri. Ppn dan pph nya gimana?


Jawaban

PM Yg ditanyakan adalah saat terima sumbangan oksigennya dari LN. Terkait kawasan berikat, di pmk 65/2021 ada pemasukan barang2 dari luar pabean ke kawasan berikat yg dapat fasilitas tidak dipungut PDRI, barangnya apa saja cek pasal 20. Kalo bukan sesuai psal 20 tsb bisa jadi tetep terutang PPN impor. jika oksigennya terkait penanganan covid, bisa dapat fasilitas sesuai pmk 34/2020 juga Untuk pph, ketika menerima sumbangan/hibah dan nggak masuk kriteria sumbangan/hibah yang non objek paj

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W F K R
K P J H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P T H Z
 
faq/2021/07/26/000068453_1234.txt · Last modified: (external edit)