faq:2021:07:26:000068453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan profit yg berada di kawasan berikat dapat sumbangan oxigen. Rencananya akan disumbangkan lagi ke wilayah dalam negeri. Ppn dan pph nya gimana?
Jawaban
PM Yg ditanyakan adalah saat terima sumbangan oksigennya dari LN. Terkait kawasan berikat, di pmk 65/2021 ada pemasukan barang2 dari luar pabean ke kawasan berikat yg dapat fasilitas tidak dipungut PDRI, barangnya apa saja cek pasal 20. Kalo bukan sesuai psal 20 tsb bisa jadi tetep terutang PPN impor. jika oksigennya terkait penanganan covid, bisa dapat fasilitas sesuai pmk 34/2020 juga Untuk pph, ketika menerima sumbangan/hibah dan nggak masuk kriteria sumbangan/hibah yang non objek paj
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion