faq:2021:07:26:000068450_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah melakukan penghitungan atas PPN. Dan sudah membayar kode billing, ternyata kurang bayar. Sehingga membuat kembali kode biling untuk membayar kekurangan PPN nya? Sehingga atas 1 transaksi terdapat 2 kode biling. Apakah bisa memasukkan 2 kode biling dalam 1 SPT?
Jawaban
Bisa aja. Berarti kn nanti ada 2 ntpn ya, semuanya diinput aja ke daftar ssp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068450_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion