User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068450_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP salah melakukan penghitungan atas PPN. Dan sudah membayar kode billing, ternyata kurang bayar. Sehingga membuat kembali kode biling untuk membayar kekurangan PPN nya? Sehingga atas 1 transaksi terdapat 2 kode biling. Apakah bisa memasukkan 2 kode biling dalam 1 SPT?


Jawaban

Bisa aja. Berarti kn nanti ada 2 ntpn ya, semuanya diinput aja ke daftar ssp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L A V E
U᠎ P P V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N O S P
 
faq/2021/07/26/000068450_1234.txt · Last modified: (external edit)