User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, PT saya punya tanah, apakah tanah dilaporkan dalam lampiran khusus penyusutan?


Jawaban

Penjelasan pasal 11 ayat 1 terkait penyusutan tanah: Pengeluaran‐pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A V​ Q I
R U​ A E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M M R P
 
faq/2021/07/26/000068444_1234.txt · Last modified: (external edit)