faq:2021:07:26:000068444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, PT saya punya tanah, apakah tanah dilaporkan dalam lampiran khusus penyusutan?
Jawaban
Penjelasan pasal 11 ayat 1 terkait penyusutan tanah: Pengeluaran‐pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion