faq:2021:07:26:000068441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah sewa mobil dikenakan PPN ? bagaimana aspek PPh dan PPN nya ?
Jawaban
Jika yang menyewakan PKP maka dikenakan PPN. Untuk PPh nya atas sewa mobil dikenakan PPh 23. Jika penyewa badan maka melakukan pemotongan PPh 23, jika penyewa adalah OP dan tidak ditunjuk sebagai pemotong, maka tidak ada pemotongan pph 23
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068441_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion