Tanya
Izin bertanya mba/mas mengenai PMK18/2021 atas dividen yg dikecualikan dr objek PPH (sesuai contoh pd Lampiran VI no 3) Jika melihat contoh pada lampiran, apakah berkaitan dg PMK107/2017 dan PMK93/2019? Karena di PMK93 juga terdapat penghasilan dr LN yg diperoleh dr BULN non bursa terkendali dan ada PPh yg harus di setor oleh WP DN selaku pemegang saham. Apakah ini berkaitan dg Ketentuan pada Ciptaker? Semisal penghasilan tsb di investasikan kembali ke dalam negeri.
Jawaban
PMK 107/2017 sttd PMK 93/2019 mengatur terkait Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh WPDN atas penyertaan modal pada BULN. Berdasarkan PMK 18/2021, dalam ketentuan penutup di pasal 117, PMK 107/2017 sttd PMK 93/2019 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 18/2021. Jadi atas dividen dari badan LN bisa menjadi non objek sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 18/2021.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion