User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dibulan Januari kan saya ajukan permohonan pengurang angsuran PPh Pasal 25, kemudian saya melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 di bulan April 2021, kemudian saya baca diperaturan PMK No. 9 Th 2021 di pasal 13 dan 14nya saya agak bingung, apakah maksudnya saya baru boleh memanfaatkan fasilitasn pengurang angsuran PPh Pasal 25 setelah saya melaporkan SPT Tahunan atau bagaimana ya?


Jawaban

WP off pada saat digali lebih lanjut apakah wp merupakan wp selain wp baru, wp BUMN, wp BUMD, wp masuk bursa, wp lainnya yg diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala, atau OPPT? Lalu, Apakah wp sudah menyampaikan pemberitahuan insentif pengurangan angsuran pph 25? Lalu apakah KLU nya masuk sesuai di ketentuan?

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V Z​ B​ T
A L Y X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G E S G
 
faq/2021/07/26/000068426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1