faq:2021:07:26:000068426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dibulan Januari kan saya ajukan permohonan pengurang angsuran PPh Pasal 25, kemudian saya melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 di bulan April 2021, kemudian saya baca diperaturan PMK No. 9 Th 2021 di pasal 13 dan 14nya saya agak bingung, apakah maksudnya saya baru boleh memanfaatkan fasilitasn pengurang angsuran PPh Pasal 25 setelah saya melaporkan SPT Tahunan atau bagaimana ya?
Jawaban
WP off pada saat digali lebih lanjut apakah wp merupakan wp selain wp baru, wp BUMN, wp BUMD, wp masuk bursa, wp lainnya yg diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala, atau OPPT? Lalu, Apakah wp sudah menyampaikan pemberitahuan insentif pengurangan angsuran pph 25? Lalu apakah KLU nya masuk sesuai di ketentuan?
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion