faq:2021:07:26:000068418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemotong transaksi dengan op yg memanfaatkan dtp pph final, untuk laporan spt nya NTPN nya dimasukkan apa ya mas mba?
Jawaban
Karena insentif berdasarkan PMK-9/2021 sudah diperpanjang atau diperbarui dengan PMK 82/2021, seharusnya untuk kode billingnya juga disesuaikan ya menjadi PMK 82/2021… Dan untuk penginputan NTPN di espt PPh Finalnya nya, belum ada aturan turunan seperti SE yang mengubah cara penginputannya, jadi masih tetap diisi angka 9 diikuti kode billing ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion