faq:2021:07:26:000068410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai SKB PPh Pasal 22 ( PMK 239 2020 ), bagaimanakan pengisian NPWP Lawan transaksinya?
Jawaban
Setelah digali, WP melakukan impor barang alat swab dan WP bukan termasuk pihak tertentu sesuai PMK-239/PMK.03/2020, maka tidak dapat memanfaatkan insentif sesuai PMK-239/PMK.03/2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion