User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai SKB PPh Pasal 22 ( PMK 239 2020 ), bagaimanakan pengisian NPWP Lawan transaksinya?


Jawaban

Setelah digali, WP melakukan impor barang alat swab dan WP bukan termasuk pihak tertentu sesuai PMK-239/PMK.03/2020, maka tidak dapat memanfaatkan insentif sesuai PMK-239/PMK.03/2020.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S W V M
R E S D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C T​ G​ J
 
faq/2021/07/26/000068410_1234.txt · Last modified: (external edit)