faq:2021:07:26:000068408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak pusat terdaftar di kpp madya gresik dan cabang di kpp pratama lamongan. Wp diberikan surat oleh kpp yg menginformasikan pelaporan spt pph pasal 21 dilakukan menggunakan npwp pusat. Untuk pelaporan spt pph pasal 21 saat ini apakah benar gitu atau gmn ya ms/mb?
Jawaban
Untuk wilayah selain jkt, saat ini aplikasi masih belum tersedia, jadi masih lapor menggunakan npwp masing2 Sesuai pasal 20A Per-05/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion