faq:2021:07:26:000068407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembelian cuma-cuma bisa menggunakan FP Digunggung?
Jawaban
Pasal 80 ayat (8) PMK-18/2021, PKP dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas: a. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan b. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion