faq:2021:07:26:000068406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 120Q : untuk pembetulan spt ppn yg normalnya masih menggunakan efiling, pembetulannya harus lewat efiling lagi ya mas/mbak? Ada dasar hukumnya ngga ya
Jawaban
https://faqprepop.webflow.io/ Pada saat telah menggunakan e-Faktur versi 3.0, apakah proses posting dan lapor SPT dapat dilakukan menggunakan e-Faktur versi 2.2 Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion