faq:2021:07:26:000068390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP selaku penerima jasa. Menerima FP dari Lawan transaksi 011. jadi dalam invoice maupun fp tersebut ada jasa atas trucking, handling, x ray, admin fee dan juga transfer data. Apakah seharusnya FP nya menggunakan kode 040/041 karena DPP Nilai Lain?
Jawaban
maksud WP jasa freight forwarding. Jika memenuhi ketentuan jasa freight forwarding yg disebutkan di PMK-121/2015 dan di SE-33/2013 maka menggunakan DPP nilai lain dengan kode faktur 04. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dan PPN-nya dipungut oleh PKP penyedia jasa maka pakai kode faktur 01.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion