User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami perusahaan bergerak gandum. waktu beli gandum, sebelum dipake utk produksi ada proses penyaringan biji gandum. nah sampah yg dikumpulin itu bisa dijual. kami jual ke customer independen. Apakah sampah nya itu dikenakan ppn 10%? kalau sperti ini apa kita jelasin non objek ppn bds uu aja ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?


Jawaban

Normatif sesuai pasal 4A uu ppn dan pmk 99/2020, ada daftar barang kebutuhan pokok yg non bkp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L U V P
Z U B᠎ D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T K I F
 
faq/2021/07/26/000068381_1234.txt · Last modified: (external edit)