faq:2021:07:26:000068381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami perusahaan bergerak gandum. waktu beli gandum, sebelum dipake utk produksi ada proses penyaringan biji gandum. nah sampah yg dikumpulin itu bisa dijual. kami jual ke customer independen. Apakah sampah nya itu dikenakan ppn 10%? kalau sperti ini apa kita jelasin non objek ppn bds uu aja ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?
Jawaban
Normatif sesuai pasal 4A uu ppn dan pmk 99/2020, ada daftar barang kebutuhan pokok yg non bkp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion