faq:2021:07:26:000068377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Bu, sy mau tny waktu beli gandum trs sebelum dipake produksi, ada proses penyaringan biji gandum, atas sisaan biji gandum itu dikumpulin untuk dijual langsung ke customer, Pertanyaanya untuk sisan biji gandum itu dikenakan PPN ga ya bu?
Jawaban
secara ketentuan tidak ada yang mengecualikan gandum sebagai objek PPN, maka harusnya tetap sebagai objek PPN PMK terakhir soal bukan objek pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, disana tidak menyebutkan soal gandum
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion