User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang Bu, sy mau tny waktu beli gandum trs sebelum dipake produksi, ada proses penyaringan biji gandum, atas sisaan biji gandum itu dikumpulin untuk dijual langsung ke customer, Pertanyaanya untuk sisan biji gandum itu dikenakan PPN ga ya bu?


Jawaban

secara ketentuan tidak ada yang mengecualikan gandum sebagai objek PPN, maka harusnya tetap sebagai objek PPN PMK terakhir soal bukan objek pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, disana tidak menyebutkan soal gandum

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U C J U
X R O J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J U I T
 
faq/2021/07/26/000068377_1234.txt · Last modified: (external edit)