faq:2021:07:26:000068370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi dengan bendahara, salah masukin nominal di efaktur, jadinya di e billing salah bayar juga.. itu solusinya gimana mas mba ya? Bisa pakai yg dimasukin di induk 2b itu ga?
Jawaban
Pada saat digali, ternyata nominal di faktur pajak nya juga terdapat kesalahan. Sudah diarahkan untuk membuat FP pengganti, lalu atas kelebihan pemungutan pada saat transaksi bisa diminta melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion