faq:2021:07:26:000068359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SKB PPh 23 covid 19, apakah perlu dibuatkan bukti potong PPh 23 nihilnya juga? Dan satu lagi, apabila kita sudah melaporkan realisasi PPh 23, dan ternyata customer motong nya belakangan. Gimana ya? Oiya, balasnya jangan lama ya min
Jawaban
1. Iya betul 2. Gali lagi aja ya… Pihak yang menerima penghasilan (pihak yang dipotong) apakah ada SKB terkait PMK 239/ 2020 pada saat dilakukan pemotongan? Apabila ada, apakah sudah ngasih tahu Pemotong??
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion