faq:2021:07:26:000068353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tapi penjual adalah OP non NPWP bagaimana cara membuat billingnya ya mas/mba?
Jawaban
pengalihan diatas 60jt, tidak termasuk dalam pengecualian yang terdapat dalam pasal 6 pp 34/2016. sesuai pasal 8 ayat pmk 261/2016 Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang pen
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068353_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion