User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068350_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kemarin saya telah meanyakan untuk penggunakan P3B. saya memiliki lawan transaksi yang berkedudukan di US. biasanya kami melakukan transaksi pembayaran ditujukan ke rekening US mereka. akan tetapi karena ada kebijakan baru, pembayaran transaksi dibayrakan ke rekening mereka yang berkedudukan di dublin irlandia. berdasarkan info dari ibu geswid, saya tetap dapat menggunakan P3B untuk memotong pph 26 lawan transaksi saya karena kedudukan lawan transaksi saya berada di US, meskipun pembayarannya tr


Jawaban

boleh pakai ketentuan UU PPh Pasal 26 aja ya. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K T X C
F A​ L Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P R Y B
 
faq/2021/07/26/000068350_1234.txt · Last modified: (external edit)