faq:2021:07:26:000068348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya engenai espt PPh 21, di masa Jun 20 saya ada lbh bayar tapi lupa utk isi point 18, masa jun 20 pembetulan 1, yang saya lupa isi point 18 nya, bagaimana cara saya pembetulannya ya? sedangkan saya sudah terlanjur lapor
Jawaban
Pada saat pembetulan dan tidak merubah angka, maka SPT PPh 21 jadi nihil dan tidak centang poin 18. Silahkan konfirm ke KPP yaa untuk masalah tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion