User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Konfirmasi kembali, jika wp ekspor jkp dan jasanya masuk ke pmk 32/2019, kewajibannya dia membuat FP berupa PEJKP dilampiri dgn invoice ya? Kemudian datanya PEJKP ini diinput di efaktur. Apakah benar seperti itu?


Jawaban

Jasa manajemen. Jika memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.010/2019, maka sesuai Pasal 8 ayat (2): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 9 ayat (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Paj

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ B T Z R
Y H T R​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H᠎ R T L
 
faq/2021/07/26/000068345_1234.txt · Last modified: (external edit)