faq:2021:07:26:000068345_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Konfirmasi kembali, jika wp ekspor jkp dan jasanya masuk ke pmk 32/2019, kewajibannya dia membuat FP berupa PEJKP dilampiri dgn invoice ya? Kemudian datanya PEJKP ini diinput di efaktur. Apakah benar seperti itu?
Jawaban
Jasa manajemen. Jika memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.010/2019, maka sesuai Pasal 8 ayat (2): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 9 ayat (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Paj
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068345_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion