User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068327_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Egao212/status/1418376870802849792


Jawaban

sudah bener sih mbak jawaban agen sblmnya. Kalau kegiatan jasanya ada di lampiran lpjk, dipotong pph final 4 ayat 2. Sedangkan kalau masuk ke jenis jasa lain sesuai pmk 141, nanti dipotong pph pasal 23. Nah kalau dia masih bingung mau memasukkan kemana, kita tidak punya kewenangan untuk menentukannya/memberi afirmasi… palingan diarahkan ke kpp untuk konfirmasinya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U P D R
L Y E T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C O J Z
 
faq/2021/07/26/000068327_1234.txt · Last modified: (external edit)