faq:2021:07:26:000068327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Egao212/status/1418376870802849792
Jawaban
sudah bener sih mbak jawaban agen sblmnya. Kalau kegiatan jasanya ada di lampiran lpjk, dipotong pph final 4 ayat 2. Sedangkan kalau masuk ke jenis jasa lain sesuai pmk 141, nanti dipotong pph pasal 23. Nah kalau dia masih bingung mau memasukkan kemana, kita tidak punya kewenangan untuk menentukannya/memberi afirmasi… palingan diarahkan ke kpp untuk konfirmasinya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion