User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mba/mas, WP terkendala mengisi kode objek pajak saat akan mmbuat ebupot PPh 23. Apakah kita bisa menginfokan kode objek pajaknya? Transaksinya atas sewa kendaraan. Terimakasih????


Jawaban

Sampaikan sesuai lampiran PER-04/PJ/2017. Kode objek pajak PPh Pasal 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah 24-100-02.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ Z Y C K
H​ G J Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ C​ A R᠎ V
 
faq/2021/07/26/000068326_1234.txt · Last modified: (external edit)