faq:2021:07:26:000068326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mba/mas, WP terkendala mengisi kode objek pajak saat akan mmbuat ebupot PPh 23. Apakah kita bisa menginfokan kode objek pajaknya? Transaksinya atas sewa kendaraan. Terimakasih????
Jawaban
Sampaikan sesuai lampiran PER-04/PJ/2017. Kode objek pajak PPh Pasal 23 untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah 24-100-02.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068326_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion