faq:2021:07:26:000068320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo wpdn terima uang reimburse dari wpln ada pajaknya ga ya?
Jawaban
kalo dari sisi indonesia, ada tambahan kemampuan ekonomis atau tidak? Kalau ada, ya dilaporkan di spt tahunan. Kalau dr sisi wpln, UU nya sana ada potputnya atau tidak atas transaksi tsb? Kalau ada potput dan sudah dipotong di LN sana, nanti bisa jd kredit pajak di spt tahunan wpdn nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion