faq:2021:07:26:000068307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait pelaporan PPN, saya telah mengikuti insentif pajak PPN, untuk bberapa bulan terakhir saya lebih bayar jadi saya laporkan di web pajak dan di KSWP nya, namun untuk sekarang saya kurang bayar, apakah saya harus melaporkan di web faktur juga? atau cukup lapor di realisasi PPN DTP? Jika saya harus melaporkan di Web faktur itu tidak bisa di lapor karena harus memasukan NTPN
Jawaban
WP bilang penyerahan BKP PMK 239. wp buat FP 01. bisa buat FP pengganti jadi FP 07. patikan menggunakan cap atau keterangan sesuai diatur di pmk 239 pasal 3
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion