faq:2021:07:26:000068306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
106Q: fp double, customer minta di batalkan salah satunya, tp kata supplier mereka masuk kawasan berikat sehingga tidak dapat melakukan pembatalan faktur, apakah ada aturan terkait? Izin bertanya mas/mba
Jawaban
#106A Pasal 15 ayat (4) dan (5) PER-24/PJ/2012, sepanjang belum diperiksa harusnya masih bisa pembatalan FP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion