User Tools

Site Tools


faq:2021:07:26:000068306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

106Q: fp double, customer minta di batalkan salah satunya, tp kata supplier mereka masuk kawasan berikat sehingga tidak dapat melakukan pembatalan faktur, apakah ada aturan terkait? Izin bertanya mas/mba


Jawaban

#106A Pasal 15 ayat (4) dan (5) PER-24/PJ/2012, sepanjang belum diperiksa harusnya masih bisa pembatalan FP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I U K X
Y J Q X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L᠎ E S᠎ N
 
faq/2021/07/26/000068306_1234.txt · Last modified: (external edit)