faq:2021:07:26:000068301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya ingin tanya cara perhitungan sanksi atas STP yang terbit di bln Juli 2021. Sanksi nya dikenakan atas pembyran PPh Final Masa Des 2017, dan kami bayar di bulan Mei 2021. Untuk perhitungan sanksi nya menggunakan tarif brp % ya? Pakai tarif bln Mei 2021 (masa bayar pajak) atau tarif bln Juli 2021 (bulan penerbitan STP)?
Jawaban
STP terbit setelah UU Cika berlaku, penghitungan sanksi dimulai sebelum UU Cika berlaku. Tarif menggunakan KMK-540/2020
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/26/000068301_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion